KETERKAITAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DENGAN RAHASIA
MEDIS
1.
Pengertian
Rekam Medis
Rekam medis
adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap,
rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Rekam medis
mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan,
akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan
rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan
medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi
penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan
untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan
lainnya.
2.
Tujuan Rekam
Medis
Tujuan
Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalamrangka
upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem
pengelolaanrekam medis yang baik dan benar, maka tertib administrasi tidak akan
berhasil.
3.
Kegunaan
Rekam Medis
a. Sebagai
alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang
ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
b. Sebagai
dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada
seorang pasien.
c. Sebagai
bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit
dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah sakit.
d. Sebagai
bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap
program pelayanan serta kualitas pelayanan, Contoh : Bagi seorang
manajer :
·
Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan ?
baru dan lama ?
·
Distribusi penyakit pasien yang datang ke sarana
kesehatan kita
·
Cakupan program yang nantinya di bandingkan dengan target
program
e. Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang
terlibat.
f.
Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk
keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian.
g. Sebagai
dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan.
h. Menjadi
sumber ingatan yang
harus didokumentasikan serta bahan
pertanggungjawaban dan laporan.
4.
Kerahasiaan
Rekam Medis
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat
dari rekam medis sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep
kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah disini
ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana
rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena
hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang
wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya informasi yamg
bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
a. Informasi yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan
Adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain
yang tidak mengandung nilai medis, lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam
lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap (
Ringkasan riwayat klinik ataupun ringkasan masuk dan keluar pasien ). Namun
sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai
medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak
yang tidak berwenang Walaupun begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas
rekam medis, maupun petugas rumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada
kalanya identitas pasienpun dianggap perlu disembunyikan dari
pemberitaan, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi
( buronan ), Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi
tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh
karena itu dimanapun petugas itu berdinas tetap harus memiliki
kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan.
b.
Informasi
yang Mengandung Nilai Kerahasiaan Yaitu laporan atau catatan yang terdapat
dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau
wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada
pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut individu langsung si
pasien, walaupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit
di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain
dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan
kepada pasien / keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak
memiliki hk sama sekali.
5.
Pemberian
Informasi Rekam Medis
Berbicara
tentang pemberian informasi, kadang-kadang membingung-kan bagi seorang petugas
rekam medis karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan
suatu informasi dari rekam medis ini, permintaan terhadap informasi banyak
datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya : seperti asuransi,
perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, damn
lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter
dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan
dan badan-badan lain juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun
kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalam hal pengelolaan rekam medis, akan
tetapi harus diingat bahwa hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya yang
menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal yang sama pentingnya
ialah dapat selalu menjaga / memelihara hubungan baik dengan msyarakat, oleh
karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga
bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi untuk mengajukan
tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit.
Seorang
pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan
memberi suatu kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan
tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum
mereka diizinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah
seringkali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien. Apabila tidak ada
undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah, untuk menerima
informasi tentang pasien, mereka hanya dapat memperoleh informasi
atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku bagi
badan-badan swasta. Jadi patokan yang perlu dan harus senantiasa dingat oleh
petugas rekam medis adalah : “ Surat persetujuan untuk memberikan informasi
yang ditangani oleh seorang pasien atau pihak yang bertanggung jawab, selalu
diperlukan untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis.
Referensi
www.kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar