Langsung ke konten utama

Sistem Informasi Kesehatan dan Rekam Medis


KETERKAITAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DENGAN RAHASIA MEDIS
1.      Pengertian Rekam Medis
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.

2.      Tujuan Rekam Medis
Tujuan Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalamrangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaanrekam medis yang baik dan benar, maka tertib administrasi tidak akan berhasil.

3.      Kegunaan Rekam Medis
a.      Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
b.      Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
c.       Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah sakit.
d.      Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan, Contoh : Bagi seorang manajer :
·         Berapa banyak pasien yang datang ke sarana kesehatan ? baru dan lama ?
·         Distribusi penyakit pasien yang datang ke sarana kesehatan kita
·         Cakupan program yang nantinya di bandingkan dengan target program
e.      Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat.
f.        Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian.
g.      Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan.
h.      Menjadi      sumber     ingatan   yang     harus   didokumentasikan    serta   bahan pertanggungjawaban dan laporan.

4.      Kerahasiaan Rekam Medis
Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis  sifatnya rahasia Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya informasi yamg bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
a.      Informasi yang Tidak Mengandung Nilai Kerahasiaan Adalah perihal identitas (nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak mengandung nilai medis, lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan  maupun rawat inap ( Ringkasan riwayat klinik ataupun ringkasan masuk dan keluar pasien ). Namun sekali lagi perlu diingat bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang Walaupun begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas rekam medis, maupun petugas rumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas pasienpun dianggap perlu disembunyikan  dari pemberitaan, misalnya apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi ( buronan ), Hal ini semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun petugas itu berdinas  tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan.
b.     Informasi yang Mengandung Nilai Kerahasiaan Yaitu laporan atau catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan, pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan  kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut individu langsung si pasien, walaupun begitu perlu diketahui pula bahwa pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien / keluarga menjadi tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali. 

5.      Pemberian Informasi Rekam Medis
Berbicara tentang pemberian informasi, kadang-kadang membingung-kan bagi seorang petugas rekam medis karena harus mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan suatu informasi dari rekam medis ini, permintaan terhadap informasi banyak datang dari pihak ketiga yang akan membayar biaya : seperti asuransi, perusahaan yang pegawainya mendapatkan perawatan di rumah sakit, damn lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya, dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain juga sering meminta informasi tersebut. Meskipun kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalam hal pengelolaan rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut bukanlah faktor satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal yang sama pentingnya ialah dapat selalu menjaga / memelihara hubungan baik dengan msyarakat, oleh karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit.
Seorang pasien dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan memberi suatu kuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum mereka diizinkan meneliti isi rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah seringkali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien. Apabila tidak ada undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah, untuk menerima informasi tentang  pasien, mereka hanya dapat memperoleh  informasi atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta. Jadi patokan yang perlu dan harus senantiasa dingat oleh petugas rekam medis adalah : “ Surat persetujuan untuk memberikan informasi yang ditangani oleh seorang pasien atau pihak yang bertanggung jawab, selalu diperlukan untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis.


Referensi

www.kompasiana.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia

SISTEM INFORMASI KESEHATAN INDONESIA 1.       Pengertian Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepad...

Perkembangan Telemedicine di Indonesia

1.     Pengertian Telemedecine Telemedicine   adalah layanan kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh   (Telemedicine is health care carried out at a distance). Telemidicine adalah transfer data medik elektronik dari satu lokasi ke lokasi lainnya   (telemedicine is the transfer of electrical medical data from one location to another). Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi   audio ,   visual   dan data, termasuk perawatan,   diagnosis , konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan   administrasi ) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan   telemetri...

Pentingnya Ilmu Kesehatan Masyarakat Di Kehidupan

Banyak yang masih meremehkan ilmu kesehatan masyarakat dan banyak juga yang tidak tahu apa itu ilmu kesehatan masyarakat. Ketika orang – orang bertanya “kuliah jurusan apa?” lalu kita pasti akan menjawab “jurusan kesehatan masyarakat” dan mereka bertanya kembali “apa itu? Dokter ya? Atau perawat” dan kita pun sulit untuk menjelaskannya. Mungkin hampir semua mahasiswa kesehatan masyarakat pernah mengalaminya, saya pribadi pun pernah mengalami hal tersebut. Ini dikarenakan kurangnya informasi dan publikasi terkait ilmu kesehatan masyarakat sehingga masih banyak yang tidak tahu. Padahal ilmu kesehatan masyarakat itu berperan penting di kehidupan kita sehari – hari, karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Kesehatan masyarakat mempunyai kontribusi yang sangat penting dan sangat berperan dalam kehidupan manusia. Kontribusi ini diarrtikan sebagai sumbangan, tetapi sumbangan bukan berupa uang atau barang. Namun, sumbangan dalam bentuk tindakan kita dalam bentuk nyata kepada masyaraka...